Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Nunung dan Suami Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Perkara Nunung dan Suami Dilimpahkan ke Kejati DKI Kasus Narkoba Nunung dan Suami. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melimpahkan berkas perkara pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ke Kejati DKI Jakarta. Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

"Untuk tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (1/8).

Polisi akan menunggu hasil dari pelimpahan berkas tahap pertama atas kasus yang menjerat anggota grup lawak Srimulat itu. "Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ujarnya.

Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap ZUL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZUL diduga sebagai bos besar pemasok narkoba ke Nunung.

"DPO-nya sedang kita cari, terutama DPO yang berinisial ZUL. Belum ketemu sampai sekarang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Reporter Magang: Chicilia Inge Bernisia

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP