Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara Eko, suap Bakamla sudah dilimpahkan ke jaksa

Berkas perkara Eko, suap Bakamla sudah dilimpahkan ke jaksa KPK tangkap tangan pejabat Bakamla. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangaka kasus suap pengadaan "satelit monitoring" di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESH). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, berkas perkara Eko sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4).

Febri juga menjelaskan, kasus suap ini juga sudah bergulir di meja hijau untuk tiga terdakwa. "Sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada tiga orang terdakwa, pelimpahan pada penuntutan untuk satu orang dan penyidikan terhadap satu tersangka," ujarnya.

Untuk diketahui, Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring dengan nilai kontrak Rp 220 miliar pada tahun anggaran 2016. Kemarin KPK menetapkan tersangka baru yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan (NH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga menerima hadiah 104.500 dolar Singapura.

Nofel Hasan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya kini sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa, yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.

Dalam perkara ini Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dolar Singapura, USD 88.500, dan 10.000 euro.

Selain itu ketiganya juga menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura. Suap diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta. Total suap mencapai 309.500 dolar Singapura, USD 88.500, 10.000 euro dan Rp 120 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP