Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Rampung
Merdeka.com - Berkas penyidikan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, sudah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid terjerat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim jaksa karena kelengkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Abdul Wahid masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sebab masa penahanan Abdul Wahid akan diperpanjang 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaAbdul menghabiskan waktu kurang lebih 7 tahun untuk mengubah hidupnya di kampung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi pesanggrahan bupati, tempat ini sangat sepi
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaBupati mengaku tidak ada persiapan khusus untuk ini.
Baca Selengkapnya