Berkas pembunuhan & penipuan lengkap, Dimas Kanjeng segera disidang
Merdeka.com - Berkas perkara pembunuhan dan penipuan yang diduga kuat dilakukan pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sudah masuk ke kejaksaan. Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti berikut Taat Pribadi sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dua berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena sudah dinyatakan P21 (sempurna)," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (19/1).
Terpisah, Kasie Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku pelimpahan berkas tahap dua Taat Pribadi dilakukan di Kejati Jatim, dengan menyertakan Jaksa dari Kejari Probolinggo.
"Tahap dua tetap dilakukan di Kejati Jatim, untuk memudahkan pemeriksaan tahap dua, jaksa Probolinggo yang datang ke Kejati Jatim. Nantinya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo," jelasnya.
Perlu diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016).
Saat itu, Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, dua pengikutnya. Setelah dilakukan penanganan kembali, polisi banyak menerima laporan, mengenai dugaan penipuan penggelapan dengan modus menggandakan uang dilakukan tersangka Taat Pribadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya