Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas pembunuh bocah dalam kardus dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Berkas pembunuh bocah dalam kardus dilimpahkan ke Kejari Jakbar Rekonstruksi pembunuhan bocah dalam kardus. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Agus, tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Neng, di Kamal, Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Sebab, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses selanjutnya.

"Hari ini Kejari Jakarta Barat akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan anak di dalam kardus dengan tersangka Agus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (21/4).

Waluyo mengungkapkan, kejaksaan bisa langsung mengagendakan persidangan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat. Selanjutnya pengadilan segera menetapkan hukuman yang pantas atas perbuatan keji Agus.

"Ya kita lihat saja nanti hasilnya," tutupnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan dengan korban T (15). Agus awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan bocah PNF (9) atau yang akrab disapa Neng di dalam kardus.

Dalam pengembangan kasus Neng ini, Polisi menemukan sejumlah kasus yang melibatkan Agus. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Neng, setelah dua hari dirinya ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba di sekitar tempat tinggal Neng, Kalideres.

"Tersangka ditetapkan semalam. AD alias AP alias OM," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2014) lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP