Berkas pembunuh bocah dalam kardus dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Merdeka.com - Agus, tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Neng, di Kamal, Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Sebab, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses selanjutnya.
"Hari ini Kejari Jakarta Barat akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan anak di dalam kardus dengan tersangka Agus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (21/4).
Waluyo mengungkapkan, kejaksaan bisa langsung mengagendakan persidangan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat. Selanjutnya pengadilan segera menetapkan hukuman yang pantas atas perbuatan keji Agus.
"Ya kita lihat saja nanti hasilnya," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan dengan korban T (15). Agus awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan bocah PNF (9) atau yang akrab disapa Neng di dalam kardus.
Dalam pengembangan kasus Neng ini, Polisi menemukan sejumlah kasus yang melibatkan Agus. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Neng, setelah dua hari dirinya ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba di sekitar tempat tinggal Neng, Kalideres.
"Tersangka ditetapkan semalam. AD alias AP alias OM," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2014) lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya