Berkas pemalsuan dokumen lengkap, Abraham Samad segera disidang
Merdeka.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad telah lengkap. Persidangan atas kasus itu akan segera dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polri kepada kejaksaan.
"Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini. Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Prasetyo juga menegaskan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Penetapan deponering, lanjutnya, memerlukan pertimbangan yang tidak mudah. "Deponering hanya untuk kepentingan umum," ujarnya.
Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Samad terseret kasus ini setelah dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri.
Perkara tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU Bo 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak 50.000.000.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya