Berkas P21, kasus suap AKBP Brotoseno segera disidang
Merdeka.com - Kasus suap perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang menjerat AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy Setiyawan Yunus serta dua tersangka dari pihak penyuap HR dan LN segera disidang. Berkas perkara dari keempat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah P21 sejak minggu lalu," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti perkara ke Kejagung.
"Besok rencananya dilimpahkan ke ke Kejaksaan," tandas Martinus.
Diketahui, tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) bentukan Polri menangkap tangan AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy Setiyawan Yunus yang diduga menerima suap atas penyidikan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR selaku kuasa hukum DI melalui perantara LN.
Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga terealisiasi.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.
Pada pelaksana proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya