Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, Dirut PT Berca Herdaya segera disidang

Berkas lengkap, Dirut PT Berca Herdaya segera disidang Ilustrasi. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Jampidsus Kejagung menyatakan berkas penyidikan perkara atas Direktur Utama PT Berca Herdaya, Liem Wendra Halingkar. Liem merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan atas pengembangan Sistem Informasi di Ditjen Pajak (SIDJP), sudah lengkap atau P21.

"Jumat (15/6) kemarin, sudah ada penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan. Jadi berkas Liem Wendra Halingkar sudah tahap kedua (lengkap)," kata Kapuspenkum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (12/6).

Adi mengatakan, tinggal dua berkas lagi yang belum dirampungkan oleh tim penyidik Jampidsus. "Yang dua orang lagi(ASA dan RNK) masih dalam proses penyidikan," ujar Adi.

Sementara itu untuk dua tersangka lain Bahar dan Pulung Sukarno berkasnya sudah di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bahar, pegawai Ditjen Pajak yang bertindak sebagai ketua panitia lelang, Riza Nur Karim, Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta selaku pengatur pemenangan PT Berca Herdaya sebagai pemenang tender, Pulung Sukarno selaku pejabat pembuat komitmen, serta ASA bekas Sekretaris Ditjen Pajak yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat kasus tersebut mencuat.

Kasus bermula pada tahun anggaran 2006 Ditjen Pajak menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp 43.686.948.922. Dalam proses pelaksanaannya, begitu proyek itu berjalan, ada proses perubahan spesifikasi teknis, di mana perubahan itu tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari salah satu peserta lelang yaitu dari PT Berca Herdaya. Atas perubahan harga tersebut akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP