Berkas lengkap, 3 tersangka kasus alkes RSUD resmi ditahan
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menahan 3 tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD FL Tobing, Sibolga, Senin (14/4). Usai melakukan pemeriksaan, ketiganya langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah diserahkan ke penyidik Polda Sumut.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Tunggul Sitanggang, Direktur RSUD FL Tobing selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Beling Situmorang Ketua ULP, dan Lauren Nababan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan alkes di RSUD FL Tobing.
"Berkas ketiga tersangka dinyatakan P-21 pada Februari atau Maret 2014, selanjutnya hari ini, sekitar pukul 16.00 WIB penyidik Polda Sumut menyerahkan para tersangka kepada JPU di Kejati Sumut. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama.
Dia memaparkan, Tunggul Sitanggang dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes di RSU FL Tobing. Proyek itu mendapat anggaran Rp 14,9 miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan dari APBD-P Sumut pada 2012. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8,1 miliar.
Chandra menambahkan, ketiga tersangka disangka melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya