Berkas kurang lengkap, sidang gugatan Agung Laksono vs Ical ditunda
Merdeka.com - Sidang sengketa Partai Golkar yang menghadirkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebagai pihak tergugat versus kubu Agung Laksono sebagai pihak penggugat ditunda. Harusnya, jadwal sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak tergugat yakni kubu Ical.
Hakim persidangan mengatakan, kubu Aburizal Bakrie harus memasukkan bantahan perkara selain eksepsi yang rencananya diajukan hari ini. Sidang yang dimulai pada pukul 10.15 WIB ini, hanya berlangsung sekitar lima belas menit. Setelah masing-masing kubu berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ketua Hakim Gusrizal langsung menunda sidang.
"Hakim sidang meminta untuk kita mengajukan bantahan perkara gugatan bersama eksepsi," ujar kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Izha Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/1).
Yusril menerangkan, bahwa hakim ingin kuasa hukum kubu Ical juga menyerahkan dokumen bantahan gugatan selain eksepsi gugatan. Ketua Hakim memberi tenggat waktu hingga besok, Selasa (20/1), pukul 18.00 WIB.
"Mengingat waktu tenggat penyelesaian perkara yang hanya 60 hari sejak pengajuan gugatan," jelas Ketua Hakim Gusrizal.
Persidangan akan kembali dilakukan pada hari Kamis (22/1). Hakim akan menyampaikan apakah eksepsi diterima atau tidak. Jika diterima, gugatan akan langsung gugur. Jika ditolak, akan langsung dilanjutkan ke sidang perkara.
Sebelumnya, kubu Agung menggugat kubu Ical terkait perselisihan partai politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. Pada gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST itu, Agung menggugat Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaBagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu berharap saat debat kandidat kedua nantinya tidak ada lagi hal yang dapat mengganggu.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku belum mempersiapkan pertanyaan menjelang debat cawapres pada Jumat 22 Desember.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya