Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas korupsi PON Riau dilimpahkan ke JPU KPK

Berkas korupsi PON Riau dilimpahkan ke JPU KPK Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika berkas keempat tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau sudah rampung. Di antaranya yakni berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra.

"Rencananya Jumat (1/6) berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).

Sebelumnya, hal senada juga diamini oleh pengacara Eka, Eva Nora. Eva mengatakan bahwa KPK meminta dirinya untuk segera datang ke Jakarta. Permintaan tersebut untuk pelimpahan berkas tahap ke Kejaksaan Tipikor KPK.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah M Faisal Aswan, anggota DPRD Riau dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka lagi yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP