Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan Dilimpahkan Polisi ke Kejati Sumut
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara segera melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan seorang dokter berinisial TGA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tahap satu ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu (16/2).
Hadi menyebutkan, untuk dr Gita sudah diperiksa Jumat (11/2) dan dilanjutkan Senin (12/2). "Kami upayakan Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirimkan ke Kejati Sumut," ujar dia.
Dia menjelaskan sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah kedua siswi SD Wahidin itu, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya.Sampel darah non reaktif," kata Hadi.
Hadi mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Para tersangka kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," kata dia. Dikutip Antara.
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
menetapkan seorang dokter berinisial G menjadi tersangka kasus suntik vaksin Covid-19 hampa atau kosong, terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan, dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G. Tim masih bekerja, dan akan ditangani cepat," kata Panca di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Lanjut Panca, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh pelajar SD tersebut.
"Ternyata hasilnya dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak," ungkapnya.
Menurut Panca, perbuatan yang diduga dilakukan dokter G itu bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Atas hal tersebut, dokter G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Namun, polisi belum memerinci motif dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap pelajar SD tersebut. Polda Sumut pun akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses vaksinasi tersebut.
"Kami dalami bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membuktikan sejauh mana niat, dan unsur kelalaian tadi," ucap Panca.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dokter G belum ditahan. "Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," pungkas Panca.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyuntikan vaksin kosong ini terjadi di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (17/1) lalu. Vaksin kosong itu direkam dalam sebuah video, dan viral di media sosial. Kegiatan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun itu digelar Polsek Medan Labuhan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Delima Martubung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya