Berkas Kasus Narkotika Lengkap, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Segera Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, segera menyidangkan Akmal Bin Sachrudin, putra wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin atas dugaan pidana narkotika.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan, pihak Kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Benar sudah P21. Berkasnya sudah kita terima dari penyidik kepolisian," kata Aka dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Dia mengatakan, tersangka saat ini menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang. Tersangka Akmal, didakwa dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah ditahan di Lapas Pemuda dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar dia.
Sebelumnya, Akmal bin Sachrudin ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, saat akan menggelar pesta sabu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada (6/6) lalu. Dia tertangkap tangan bersama 3 temannya berinisial DS, SY dan MR dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya