Berkas Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan Gas Digabung, Alex Noerdin Segera Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menyempurnakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mudai Madang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas. Dipastikan surat dakwaan kedua tersangka akan digabungkan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan, alasan penggabungan dugaan perkara berdasarkan Pasal 141 KUHAP. Pada huruf a disebutkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Kemudian dihuruf b tertulis beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain, dan huruf c beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
"Karena dua tersangka berstatus tersangka diduga korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas, maka dakwaan mereka digabung," kata Radyan, Senin (17/1).
Dikatakan, pihaknya masih menyempurnakan surat dakwaan. Selanjutnya jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Kita sempurnakan terlebih dahulu, segera kita limpahkan," ujar dia.
Diketahui, Alex Noerdin dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya menjadi dua dari 12 tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel. Dua orang itu juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian gas oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya