Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Kerumunan Dinyatakan P21, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang

Berkas Kasus Kerumunan Dinyatakan P21, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang Selebgram Herlin Kenza resmi jadi tersangka. ©Humas Polda Aceh

Merdeka.com - Berkas kasus kerumunan Selebgram Herlin Kenza dinyatakan lengkap atau P21. Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula inisial KS, segera disidang usai berkas perkaranya diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan.

"Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya kasus Selebgram HK dan pemilik toko inisial KS tersebut sampai pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kamis (14/10).

Dia menyebut, Herlin Kenza dan KS telah melanggar dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut di antaranya 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via Instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, dan barang toko grosir disita dari Herlin Kenza.

"Kemudian ada 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan 2 lembar screenshot imbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS," beber Eko Hartanto.

Dia mengatakan, meski berkas Herlin Kenza dan KS dinyatakan sudah lengkap, keduanya tidak ditahan karena ancaman kurungannya di bawah lima tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP