Berkas kasus BW sudah P21, polisi segera limpahkan ke Kejagung
Merdeka.com - Berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, telah lengkap atau P21 pada Senin (25/5) lalu. Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke Kejaksaan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, pihaknya juga menyerahkan barang-bukti serta tersangka dalam waktu dekat.
"Untuk Pak BW ini sudah P21 dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap, artinya kejaksaan mengakui bahwa baik barang-bukti, saksi-saksi sudah dinyatakan cukup. Untuk itu mungkin dalam waktu tidak terlalu lama akan segera diserahkan tersangka dan barang-buktinya," kata Anton, di Mabes Polri, Kamis (28/5).
Anton melanjutkan, Polri akan berkoordinasi dengan Bambang Widjojanto untuk menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap dirinya dan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
"Nanti akan sesegera mungkin memanggil Pak BW. Ini ada surat dari kejaksaannya," ucapnya.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Selama pemeriksaan BW selalu membantah tudingan tersebut.
Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya