Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas eksepsi pembacok Jaksa Sistoyo hilang

Berkas eksepsi pembacok Jaksa Sistoyo hilang Pembacok Jaksa Sistoyo. merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo, Dedy Sugarda, kembali ditunda hingga Kamis (14/6) mendatang. Sebabnya, berkas pembelaan yang dibuatnya itu hilang.

"Saya sudah pegang dakwaannya tapi hilang, saya mohon waktu untuk pembacaan eksepsi ditunda hingga minggu depan," kata Dedy di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/6).

Dengan begitu majelis hakim meminta Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk kembali memberikan dakwaan kepada Dedy. "Kita tunggu satu minggu ke depan untuk pembacaan eksepsi terdakwa," kata Majelis Hakim.

Dedy menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Namun massa mayoritas berasal dari Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) kembali mendukung Dedy.

Usai sidang, massa berkaos oranye itu sempat mengamuk karena majelis hakim belum memberikan keputusan penangguhan penahanan yang diajukan beberapa waktu lalu.

Mereka berteriak-teriak dan mengumpat, sambil menyebut majelis hakim tidak adil. Pantauan merdeka.com, persidangan dihadiri oleh aktor senior, yang beralih menjadi aktivis antikorupsi, Pong Hardjatmo.

Seperti diketahui kasus yang menimpa Dedi berawal ketika Sistoyo menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012.

Saat itu, dirinya menghadiri sidang tersebut, dan duduk di kursi belakang. Seusai sidang, Sistoyo yang dikerubungi oleh wartawan, menyelinap seorang yakni Dedy yang luput dari pengawalan.

Dedy langsung mengeluarkan sebuah golok dan membacoknya. Beruntung, terdakwa suap tersebut hanya mengalami luka sabetan di kepala kiri, karena sempat menghindar. Dedi langsung diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di sana. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP