Berkas Dua Polisi Jual Amunisi ke KKB Dilimpahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Senin (20/12), membenarkan pelimpahan BAP Brigadir JO (anggota Polres Nabire) dan Brigadir Dua (Briptu) AS (anggota Polres Yapen), tersangka penjualan amunisi yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2021 di Nabire.
Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik di Kejati Papua, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polda Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka baru pertama kali menjual amunisi ke KKB.
"Brigadir JO dan Briptu AS mengaku baru sekali menjual amunisi yang dikumpulkan sebanyak 80 butir," kata Faizal seperti dikutip Antara.
Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap AU alias Alek yang merupakan anggota KKB yang membeli amunisi dari Briptu AS, Faizal menyatakan polisi masih mendalami kasus itu.
"Kasusnya masih didalami penyidik," ucap Faizal.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya