Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Dua Polisi Jual Amunisi ke KKB Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Dua Polisi Jual Amunisi ke KKB Dilimpahkan ke Jaksa Ilustrasi amunisi. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Senin (20/12), membenarkan pelimpahan BAP Brigadir JO (anggota Polres Nabire) dan Brigadir Dua (Briptu) AS (anggota Polres Yapen), tersangka penjualan amunisi yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2021 di Nabire.

Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik di Kejati Papua, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polda Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka baru pertama kali menjual amunisi ke KKB.

"Brigadir JO dan Briptu AS mengaku baru sekali menjual amunisi yang dikumpulkan sebanyak 80 butir," kata Faizal seperti dikutip Antara.

Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap AU alias Alek yang merupakan anggota KKB yang membeli amunisi dari Briptu AS, Faizal menyatakan polisi masih mendalami kasus itu.

"Kasusnya masih didalami penyidik," ucap Faizal.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP