Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor, Wali Kota Medan Segera Diadili

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor, Wali Kota Medan Segera Diadili Wali Kota MedanTengku Dzulmi Eldin. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wali Kota nonaktif Medan, T Dzulmi Eldin, segera duduk di kursi pesakitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus suap yang menjeratnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2).

"JPU KPK hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka DZE, Wali Kota Medan ke PN Tipikor Medan," sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Setelah melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. "Tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a jo 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo 55 ayat (1$ ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP," jelas Ali.

Saat ini Dzulmi Eldin telah dititipkan di Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.

Sebelum melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara suap atas nama Samsul Fitri Siregar, mantan Kasubbag Protokol, Bagian Umum Setda Kota Medan ke Pengadilan Tipikor Medan pada , Kamis (20/2) siang. Dia didakwa menjadi perantara tindak pidana suap oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada T Dzulmi Eldin.

Humas PN Medan T Oyong mengatakan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dengan terdakwa Samsul Fitri Siregar telah ditetapkan. Sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/3).

"Pimpinan telah menetapkan majelis hakimnya. Pak Abdul Azis, Wakil Ketua PN Medan, ditunjuk sebagai ketua majelis hakimnya. Sedangkan dua anggota majelisnya Pak Ahmad Sahyuti dan Pak Eliyas Silalahi," urainya.

Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. T Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Kasubbag Protokoler Setdakota Medan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Di antara ketiganya baru Isa yang disidangkan sebagai terdakwa pemberi suap kepada Eldin. Dia dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP