Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka Herman Susanto alias HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Pemuda berusia 25 tahun itu diamankan polisi usai mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya tersangka HS kita serahkan ke kejaksaan Senin 9 September lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).
Argo mengatakan, HS kini sudah di bawah wewenang Kejaksaan. Ia pun telah dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan.
"Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," ujar Argo.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Minggu (12/5).
Menurut Argo, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.
"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya