Berkas belum lengkap,polisi perpanjang lagi penahanan 2 guru JIS
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual anak. Penahanan diperpanjang hingga 20 hari ke depan karena masa penahanan kedua dinyatakan habis hari ini.
"Masa penahanannya selama 60 hari sudah habis hari ini. Penyidik sudah meminta perpanjangan masa penahanan selama 20 hari ke depan beberapa waktu yang lalu," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/9).
Heru menyatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik belum merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Berkasnya sendiri sudah dikembalikan (P19) beberapa waktu yang lalu.
"Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi yang ada. Sesuai petunjuk jaksa, berkasnya diminta untuk dilengkapi," terang dia.
Selain itu, dia juga memastikan berkas kedua tersangka akan segera dilengkapi oleh penyidik dalam waktu dekat. Polisi telah memiliki bukti yang cukup atas kasus tersebut.
"Kita yakin berkasnya akan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Saat ini penyidik sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup sebagai syarat berkas dinyatakan P21," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, penyidik telah dua kali memperpanjang masa penahanan kedua tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari kemudian diperpanjang lagi masa penahanannya selama 40 hari.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara menumbuhkan alis dengan mudah, cepat, dan tanpa kerusakan.
Baca SelengkapnyaAlih-alih tertawa, sosoknya justru kedapatan langsung 'jatuh sakit'.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaBegini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaDi tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKumpulan ucapan selamat ulang tahun dengan bahasa Inggris untuk teman dan kerabat terdekat.
Baca Selengkapnya