Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas AG Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Unsur Formil dan Materil

Berkas AG Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Unsur Formil dan Materil Sosok pengganti AG memeragakan peran remaja itu pada penganiayaan David. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan mengembalikan berkas perkara atau P19 atas pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora ke Polda Metro Jaya. Penyidik diminta melengkapi berkas itu.

"Iya P-19 hari ini, tertanggal 17 Maret 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (18/3).

Meski tidak merinci lebih jauh, Ade memastikan masih terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas perkara itu.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," turur Ade.

Sebelumnya,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan pelimpahan berkas AG sudah lebih dulu. Sementara dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.

Maka dari itu, Reda menyebut perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang AG. Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo 56 subsidair Pasal 353 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP