Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu atas dugaan tindak lanjut pemilu.

Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang, Riko Budiman mengungkapkan, pelimpahan berkas itu paling tidak dilakukan pekan depan sambil menunggu penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas karena dari pemeriksaan belum lengkap.

"Kami tunggu sampai Rabu nanti baik berkas perkara maupun kelima tersangka," ungkap Riko, Jumat (28/6).

Riko mengungkapkan, penyidik Polresta Palembang harus membawa serta para tersangka. Sebab kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidang.

"Jika semuanya sudah dilimpahkan ke kami maka paling tidak pekan depan sudah diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.

Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP