Berkas 35 tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau P21
Merdeka.com - Proses hukum tersangka pembakaran hutan dan lahan di Riau memasuki babak baru. 35 berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Polda Riau.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, akhirnya 35 berkas tersangka pembakar hutan dan lahan sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Selasa (3/11).
Dengan lengkapnya berkas ini, selanjutnya penyidik Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Dalam proses ini, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Begitu rampung 35 berkas yang lengkap itu akan disidang di pengadilan wilayah hukum masing-masing," kata Guntur.
Guntur menambahkan, saat ini penyidik Polda Riau dan jajaran masih berusaha melengkapi 21 berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan lainnya. Di samping itu, ada pula 15 berkas yang diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.
"Tahap I ini untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan penyidik Polri masih ada kekurangan. Kalau ada, Kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19. Kalau tidak ada, maka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Guntur.
Menurut Guntur, berkas pembakar lahan merata ditangani Polres jajaran di Polda Riau. Sementara untuk penanganan perusahaan dan tersangkanya tetap di bawah kendali Polda Riau.
"Perusahaan memang ada juga ditangani Polres jajaran, tapi kendalinya tetap di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Guntur.
Tersangka korporasi, tambah Guntur, sudah ada tiga. Untuk perorangan dalam korporasi ada empat orang, di mana dua orang di antaranya merupakan warga asing.
"Total semua tersangka ada 68 orang, mulai dari masyarakat biasa hingga perusahaan. Jumlah LP ada 71, di mana perorangan ada 53 LP dan perusahaan ada 18 LP," pungkas Guntur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnya