Berkaca Budi Gunawan, Novanto minta pemeriksaan usai praperadilan
Merdeka.com - Penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik membuat Ketua DPR Setya Novanto melakukan perlawanan hukum. Dia mengajukan praperadilan yang sedianya mulai digelar hari ini, Selasa (12/9). Namun sidang ditunda karen ketidaksiapan berkas.
Setya Novanto juga meminta KPK memunda pemeriksaan terhadapnya sampai proses praperadilan rampung. Permintaan itu disampaikan melalui Kabiro Kesekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapari saat bertandang ke gedung KPK.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani, Selasa (12/9).
Hani menjelaskan alasan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Berkaca dari kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kalemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada 2015. Saat itu, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan sampai proses praperadilan selesai.
Dia mengataklan, saat itu KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak memeriksa jenderal polisi bintang 3 itu. Sehingga tidak ada tumpang tindih antara proses hukum yang berlangsung.
"Jadi point pentingnya salah satunya adalah sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Jenderal Budi Gunawan pada bulan Januari 2015 terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan dan menghormati proses hukum agar tidak ada yang merasa dirugikan," jelasnya.
Hani menegaskan komitmen ketua DPR periode 2014-2019 itu untuk menjalani proses pemeriksaan atas kasus yang membelitnya. Namun dia meminta pemeriksaan dilakukan setelah ada keputusan praperadilan.
"Sebagai warga masyarakat menghormati proses hukum dan akan selalu atas proses itu," ucapnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah bergeming menanggapi permohonan itu. Dia hanya mengatakan bahwa proses praperadilan dengan proses penyidikan di KPK bisa berjalan tanpa mengganggu saling mengganggu.
"Yang pasti KPK dapat melakukan seluruh tindakan nya sesuai KUHAP dan undang undang Tipikor dan undang undang KPK itu yang jadi pedoman kita," singkatnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya