Berjudi, politikus Demokrat dituntut 9 bulan bui
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Palar Nainggolan, dan Kakanwil PT Pos Indonesia Sumatera Utara-NAD, Supendi, dituntut dengan hukuman masing-masing 9 bulan penjara. Jaksa menilai keduanya bersalah melakukan perjudian bersama dua orang lainnya, yaitu Fahruddin dan Hanafi Sani.
"Keempat terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 303 Bis ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang perjudian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/6).
JPU memaparkan, Palar bersama Supendi dan dua terdakwa lainnya diringkus polisi pada 5 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB saat bermain judi jenis joker karo. Penangkapan bermula dari informasi mengenai adanya perjudian di rumah makan tepatnya di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan. Berbekal informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pengintaian.
Setelah sempat diintai selama lima belas menit, petugas langsung menggerebek keempatnya sewaktu memainkan judi kartu jenis joker karo.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita uang tunai Rp 1,1 juta dan dua set kartu joker dari meja yang digunakan para terdakwa. Keempatnya langsung diboyong ke kantor Polresta Medan untuk dimintai keterangan. Mereka tidak ditahan, namun perkaranya berlanjut ke pengadilan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sidang ditutup. Ketua Majelis Hakim, ET Pasaribu, menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin (2/7) dengan agenda pembelaan terdakwa. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya