Berjalan Pincang, Seorang Penumpang Pesawat ternyata Sembunyikan Sabu di Sandal
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua pengedar sabu jaringan Medan-Bali yang membawa hampir setengah kilogram gram sabu. Dua pelaku berinisial Z (26) asal Aceh Utara dan WH asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sebelumnya pelaku sudah cek rute ke Bali dan cek tempat dia menginap. Kalau pengakuannya akan dibawa ke Lombok tapi ini bisa saja (diedarkan) di Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Senin (30/11).
Tertangkapnya pelaku berawal pada Selasa (24/11) lalu, saat Z baru turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sebelumnya pelaku berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan, dan sempat transit di Cengkareng Jakarta dan lalu menuju Bali.
Saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pelaku terlihat mencurigakan dengan cara berjalannya yang agak pincang. Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan dibawa sol sepasang sandal ada sabu dengan berat 449,75 gram bruto.
"Ini jaringan Medan kemudian satu kita amati jalannya sudah pincang karena ditaruh di sandalnya karena dia memasukkannya ke sandal," imbuhnya.
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh bosnya di Aceh untuk datang ke Bali melakukan serah terima dengan seorang kurir pelaku WH dan menunggu di Bali. Kemudian, petugas pada hari itu melakukan controlled delivery.
Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku WH di salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Kabupaten Badung, Bali. Kemudian, pelaku WH mengaku diperintah oleh bosnya berinisial HS yang berada di Lombok.
Selain itu, para pelaku ini dibayar perorangan sebesar Rp20 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut. Sementara untuk sabu itu diketahui dari luar negeri.
"Kita ketemukan penerimanya dan (sabu) akan dibawa ke Lombok. Rp20 juta satu orang, tapi sudah ditanggung semua dari tiket sebagainya," ujar Arjaya.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya