Beri uang Rp 15 ribu, PNS Tegal cabuli ABG
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Jawa Tengah, PR (50), bersama tiga orang temannya yakni TN (60), SW (50) dan WD (40), dilaporkan ke Polres Tegal Kota.
Mereka dilaporkan karena berbuat cabul terhadap bocah di bawah umur, yang baru berusia 16 tahun berinisial C. Ironisnya C merupakan tetangga sendiri.
PR dan TN kini sudah berhasil diamankan oleh polisi. Sementara dua pelaku lainnya yakni SW dan WD oleh petugas dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam pengejaran.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Darmawan Sunarko SIK saat dikonfirmasi, Kamis (14/11) membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh PR, TN, SW dan WD.
"Dua orang yakni PR dan TN sudah kami diperiksa, sedangkan dua pelaku lainnya SW dan WD masih DPO," kata AKBP Darmawan.
Darmawan menjelaskan keempat pelaku dalam melakukan perbuatan cabul di tempat dan hari yang berbeda. Namun perbuatan bejat itu masih dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2013 di Jalingkut dan Hotel Graha Wisata Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Margadan.
"Mereka memberikan iming-iming uang Rp 10-20 ribu kepada korban. Ini bukan perkosaan yang dilakukan secara bersama-sama, melainkan dilakukan sendiri-sendiri di tempat dan hari yang berbeda. Jadi pasalnya pencabulan bukan perkosaan," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 junto papsal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini petugas masih memburu kedua pelaku lainnya.
"Sama SW dikasih Rp 10 ribu, WD Rp 10 ribu, PR Rp 15 ribu dan TN Rp 20 ribu. TN di hotel, terus yang lain di Jalingkut," tuturnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya