Beri Fee Rp 3 Miliar, Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasus dugaan suap Bupati Malang Rendra Kresna, dengan terdakwa Ali Murtopo memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama masa persidangan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar Hakim Agus, Kamis (28/2).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, hakim pun memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah akan menerimanya, banding, atau pikir-pikir dengan tempo 7 hari.
Terdakwa Ali Murtopo pun menjawabnya dengan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama diutarakan jaksa Joko Hermawan. Ia menyatakan pikir-pikir, karena putusan hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutannya.
"Tuntutan kita kan 4 tahun pidana penjara. Jadi kita pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ali Murtopo didakwa karena mengelola uang dari proyek-proyek yang dimenangkannya, sehingga dapat dirupakan menjadi fee untuk sang bupati.
"Rangkaian tindak pidana ini dimulai dari tahun 2009. Di mana saat itu Rendra yang mencalonkan diri sebagai bupati meminta dukungan dana kampanye pada para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses," ujar jaksa Joko, Kamis (3/1).
Dia mengungkapkan, terdakwa yang juga merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.
Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.
JPU Joko menambahkan, setelah tercapai kesepakatan, terkumpullah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.
Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.
Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.
"Hingga akhirnya terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang," tambahnya.
Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.
Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya