Beri Efek Jerah, Puluhan Tersangka Narkoba di Denpasar Dirantai Tangan dan Kaki
Merdeka.com - Puluhan tersangka kasus narkoba dirantai tangan dan kakinya dan berjalan beriringan di Mapolresta Denpasar. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
Para tersangka ditangkap selama polisi menggelar Operasi Antik Agung 2020, yang digelar selama 16 hari sejak tanggal 22 Januari hingga 6 Februari.
"Untuk jumlah kasus yang diungkap sebanyak 18 kasus, dengan jumlah tersangka 20 orang," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Denpasar, Senin (10/2).
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini ada lima bandar yang sudah menjadi target operasi (TO) dan sisanya 15 tersangka adalah pemakai narkoba. Sementara untuk jumlah barang bukti adalah sabu sebanyak 125,7 gram, ekstasi 101 butir dan ganja 1.045 gram. Sementara, ada minuman keras (miras) 10 botol berbagai jenis.
"Untuk sumber barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya bagian dari sindikat dan faktor ekonomi dan kecanduan (pemakai)," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di-backup oleh Satgas CTOC Polda Bali, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa," ujar Jiartana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya