Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri efek jera, Polri tetap tahan penyebar hoax bom Kampung Melayu

Beri efek jera, Polri tetap tahan penyebar hoax bom Kampung Melayu Ilustrasi berita hoax. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mau menangguhkan penahanan Ahmad Rifai Pasra (ARP) yang ditangkap karena memosting tulisan hoax bernuansa ujaran kebencian. Saat ini, penyidik masih menahan Ahmad untuk kepentingan penyidikan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, permintaan maaf Ahmad telah diterima Polri. Namun proses hukum terus berlanjut.

"Kita perlu beri efek jera bagi masyarakat lainnya apabila melakukan postingan yang menebarkan kebencian, permusuhan, sehingga tidak muncul lagi hal yang sama. Yang kemudian membuat orang bisa katakan apabila kebohongan terus berulang disampaikan, bisa diyakini sebuah kebenaran," katanya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Dia mengungkapkan, penangguhan penahanan tergantung dari kebutuhan dan penilaian penyidik. "Apakah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan sebagainya," jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengingatkan, semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Khususnya, lebih berhati-hati dalam memberikan informasi di media sosial.

"Kita harus liat proses penegakan hukum jadi pembelajaran bagi kita supaya berhati hati untuk memposting apalagi yang diposting itu jadi kegiatan sehari-hari," tutup Martinus.

Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap Ahmad Rifai Pasra di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.

Dalam postingannya, Ahmad menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah ditangkap dan ditahan, Ahmad melalui kuasa hukumnya M Ihsan meminta penangguhan penahanan. Alasannya, Ahmad sebagai tulang punggung keluarga, kedua putrinya masih anak-anak dan istrinya tengah hamil lima bulan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP