Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan

Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid (adhoc), Rustian, membantah kalau pemberian bantuan alat protokol kesehatan kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) merupakan restu izin pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Hal itu disampaikan Rustian, tatkala dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersaksi di sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).

"Apakah bantuan sekitar 10.000 masker, hand sanitizer dan lain-lain apakah itu merupakan restu atau izin selaku bapak dari perwakilan BNPB itu untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut?" tanya jaksa.

"Kalau restu tidak pak, karena kita selalu sampaikan selama pandemi Covid ini kita tahu kalau Covid ini penyakit yang dibawa oleh manusia. Jadi salah satu pencegahannya adalah protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jawab Rustian.

Rustian menjelaskan kalau BNPB menilai bahwa penyebaran virus Covid-19 haruslah dicegah dengan protokol kesehatan sebagaimana prosedur yang berlaku. Terlebih, pihaknya selaku Satgas Nasional tidak memiliki hak untuk memberikan izin.

"Kami menganut sistem Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jadi makanya itu yang kami laksanakan. Jadi tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," terangnya.

Selain itu, Jaksa juga mepertanyakan dasar pemberian jumlah bantuan pendukung protokol kesehatan kepada panitia acara Maulid Nabi yang mencapai 10.000 buah tersebut.

"Keterangan saudara yang berikan bantuan 10.000 ribu ini masker, hand sanitizer, alasan berikan jumlah 10.000 ini apa? kenapa tidak 5.000 atau 2.000 saja. Karena kalau bapak dasarkan itu kejadian di bandara dan bapak kan belum bisa mastikan kenapa harus 10.000 lembar karena tidak ada permohonan dari panitia maulid kok bisa langsung 10.000," tanya jaksa.

"Dalam pemberian itu tidak apa lebih, dari pada kurang. Karena Covid ini kan penyebaran dari orang. Jadi makanya konsep yang berikan di Petamburan itu ditetapkan beliau, yang saya juga tidak tahu itu kenapa 10.000," jawab Rustian.

"Jadi 10.000 dianggap satgas nasional tidak kurang ya?" tanya kembali jaksa.

"Tidak kurang," singkatnya.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25 November 2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT 02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Ngeliwet Bikin Ngiler, Makan Sambal Jengkol Nikmat Sampai Geleng-Geleng

Pengusaha Ngeliwet Bikin Ngiler, Makan Sambal Jengkol Nikmat Sampai Geleng-Geleng

Seorang pengusaha asal Jakarta, Arsjad Rasjid membagikan momen makan nasi liwet bareng ibu-ibu dan petani di Karawang.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Polisi dan TNI Datangi Pos Kamling di Petamburan, Ada Apa?

Jenderal Bintang Satu Polisi dan TNI Datangi Pos Kamling di Petamburan, Ada Apa?

Jenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Bakal Libatkan Petani Dalam Program Makan Siang dan Susu Gratis

Prabowo-Gibran Bakal Libatkan Petani Dalam Program Makan Siang dan Susu Gratis

Pihaknya mendukung Prabowo-Gibran karena paslon nomor urut 02 tersebut memiliki kepedulian terhadap petani.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya