Berhubungan gelap dengan Sisca, ini sanksi Kompol Albertus
Merdeka.com - Bid Propam Polda Jabar telah menjatuhkan sanksi kepada Kompol Albertus yang terbukti melanggar disiplin, karena memiliki hubungan gelap dengan Sisca Yofie. Hal itu diketahui pascasidang tertutup yang dilakukan pada Selasa (10/9) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Albertus terbukti melanggar PP RI No 2 Tahun 2003 mengenai peraturan disiplin anggota Polri. Pasal yang diterapkan tercantum dalam Pasal 3g dan Pasal 5a.
"Sanksinya berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penundaan naik gaji berkala," kata Martinus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9).
Menanggapi vonis tersebut, kata Martinus, Albertus tidak melakukan upaya banding dengan apa yang telah dijatuhkan. "Dia terima," singkatnya.
Sidang tersebut dilakukan hanya satu kali. Di situ Martinus bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum), mengingat keduanya berdinas di bagian Humas Polda Jabar.
Perwira polisi ini sekarang tengah mengambil pekerjaan untuk kenaikan pangkat dari Kompol ke AKBP. Sebelum bertugas di Bagian Humas Polda Jabar sebagai Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas), Albertus menjabat sebagai salah satu Kepala Unit (Kanit) di Ditreskrimsus Polda Jabar.
Untuk diketahui, Albertus yang memiliki hubungan gelap dengan mendiang Sisca Yofie, dinilai telah melanggar peraturan disiplin kepolisian. Pasalnya Albertus memiliki istri sah.
Kisah Albertus dan Sisca berlangsung 2010 hingga 2012. Sedangkan saat kematian Sisca pada Agustus 2013 lalu polisi tidak menemukan keterlibatan Albertus. Dapat disimpulkan kematian Sisca, murni pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Wawan dan Ade.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaBanjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSiti Atikoh Supriyanti terus turun menyapa relawan dan simpatisan Ganjar-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAtikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca Selengkapnya