Berharap 'Sipadan-Ligitan' tak terulang
Merdeka.com - Hampir 14 tahun Republik Demokratik Timor Leste berdiri. Namun ada permasalahan masih mengganjal hingga saat ini.
Persoalan itu adalah soal batas wilayah. Indonesia dan Timor Leste masih membicarakan perbatasan di dua lokasi, yakni Noel Besi-Citrana dan Bidjael Suna-Oben, setelah muncul penguasaan atas lahan itu oleh warga Timor Leste distrik Oecusse sejak 2003.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI M Setyo Sularso mengatakan, ada enam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste di kawasan Nusa Tenggara Timur. Konflik itu dibagi ke dalam dua kategori.
Pertama adalah unresolved segment, yaitu permasalahan batas negara antara RI dan Timor Leste yang belum disepakati atau diputuskan garis batasnya oleh kedua negara. Kedua, unsurveyed segment. Yaitu permasalahan batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang sudah disepakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak, tetapi tidak diketahui oleh masyarakat kedua negara.
Ada dua kasus sengketa yang masuk dalam kategori kedua. Pertama adalah di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, tepatnya di sepanjang sungai atau delta sepanjang 4,5 kilometer dengan luas 1.069 hektar. Indonesia menghendaki garis batas negara berada pada posisi sebelah barat sungai kecil.
Hanya saja, Timor Leste memiliki pandangan berbeda. Kendati masih dalam status wilayah steril yang berarti tak boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa itu, fakta di lapangan Timor Leste telah membangun secara permanen kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi, dan jalan yang diperkeras.
Bahkan, ada sekitar 53 kepala keluarga (KK) asal Timor Leste bermukim di Noelbesi-Citrana. Mereka lantas diminta meninggalkan zona bebas.
"Kami akan mengusir mereka jika mereka masih menetap dan bahkan telah membuka fasilitas pemerintahan negaranya, karena wilayah tersebut merupakan zona bebas yang belum disepakati antarkedua negara, hingga saat ini," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Raja Amfoang Roby Manoh.
Raja Amfoang menyatakan, sesuai kesepakatan tahun 2003, wilayah itu masuk dalam zona bebas karena masih disengketakan antara Indonesia dan Timor Leste. Maka dari itu segala bentuk aktivitas tidak boleh dilakukan.
"Warga di perbatasan kedua negara harus menghargai kesepakatan itu, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang berbuntut pada konflik horizontal. Bagaimana bisa terjadi warga Timor Leste bisa beraktivitas di desa itu, sedangkan warga Indonesia dilarang. Kami dilarang, tapi mereka bisa tinggal di sana. Ini tidak adil," ujar Raja Amfoang. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya