Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berhadapan dengan Yusril di Perkara Demokrat, Hamdan Zoelva Hadapi dengan Profesional

Berhadapan dengan Yusril di Perkara Demokrat, Hamdan Zoelva Hadapi dengan Profesional Hamdan Zoelva usai bertemu Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva akan berhadapan dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam pusaran perseteruan hukum Partai Demokrat. Hamdan menjadi kuasa hukum Partai Demokrat, sementara Yusril mewakili gugatan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung.

Hamdan santai menanggapi santi akan berhadapan dengan Yusril dalam gugatan di Mahkamah Agung. Ia dan Yusril sudah sering berhadapan ketika di Mahkamah Agung.

"Biasa aja dan saya banyak ya dengan Pak Yusril, dalam kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi saya tidak maju secara langsung. Tetapi saya sudah tahu lah," ujar Hamdan di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).

Dia bilang, berhadapan dengan Yusril sudah sering kali sebagai profesional. Pertemuannya di pengadilan merupakan ranah pekerjaan saja.

"Itu bukan hal yang satu kali, itu sangat sering sekali. Itu hal yang biasa saja, kita bekerja secara profesional saja. Jadi berteman, tetap berteman, tapi kita tetap menghadapi ini dengan profesional," ujar Hamdan.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan kubu Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung. Sebab yang menjadi objek gugatan merupakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hamdan Zoelva ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat dalam urusan gugatan di Mahkamah Agung, serta proses yang tengah berlangsung di PTUN.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait. Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD ART Partai Demokrat. Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang PD perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," ujar kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Menunjukkan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres
MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Menunjukkan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan

Baca Selengkapnya
Bahlil: Presiden Jokowi Tidak Terganggu Dengan Usulan Hak Angket, Dituduh Intervensi Saja Santai
Bahlil: Presiden Jokowi Tidak Terganggu Dengan Usulan Hak Angket, Dituduh Intervensi Saja Santai

Bahlil mencontohkan ketika Jokowi dituduh memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya
Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan
Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politiknya di Yogyakarta, Kamis (18/1).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Tak Relevan Gibran Menang Dikaitkan Dana Desa
VIDEO: Yusril Tak Relevan Gibran Menang Dikaitkan Dana Desa "Itu Dilakukan Adik Muhaimin"

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya