Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bergurau bawa bom di Adi Soemarmo, Donny diangkut ke kantor polisi

Bergurau bawa bom di Adi Soemarmo, Donny diangkut ke kantor polisi Bandara Adi Soemarmo. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang calon penumpang pesawat terbang maskapai Airfast rute Solo-Timika ditangkap petugas khusus keamanan di Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (30/12). Sebabnya, dia diduga memberikan keterangan palsu kalau kardus barang bawaannya berisi bom.

Menurut Komandan Lanud Adi Soemarmo, Kolonel Nav. Agus Priyanto, seorang penumpang Airfast ditangkap petugas bandara bernama Donny Boscho Deikme. Dia tercatat sebagai warga Wamena.

Agus mengatakan, Donny ditangkap petugas saat hendak naik pesawat Airfast tujuan Timika, sekitar pukul 06.15 WIB. Menurut dia, kejadian berawal ketika Donny yang alumnus Universitas Janabadra, Yogyakarta, hendak naik pesawat Airfast jurusan Timika, berangkat dari Bandara Adi Soemarmo pada pukul 07.15 WIB.

Saat ditanyai petugas isi kardus bawaannya, Donny mengatakan di dalamnya adalah bom. Petugas di bandara langsung melapor kepada aparat keamanan bandara buat menangkap Donny dan diperiksa.

"Penumpang ini maksudnya bercanda dengan petugas bandara, tetapi dia tidak pada tempatnya. Dia kemudian langsung diamankan untuk diperiksa di Lanud Adi Soemarmo," kata Agus, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Agus, peristiwa itu memang baru sekali terjadi di wilayah Adi Soemarmo. Namun hal ini sempat mengagetkan para petugas bandara.

Meski begitu, setelah petugas memeriksa, ternyata isi kardus dibawa oleh Donny hanya pakaian. Sama sekali tidak ditemukan bahan peledak atau bom.

Menurut Agus, masyarakat masih meremehkan hal-hal seperti itu. Padahal, lanjut dia, di dalam Undang-Undang Penerbangan, memberikan keterangan palsu muatan dan dapat membahayakan jiwa orang lain diancam dengan hukuman berat.

Oleh karena itu, Agus meminta masyarakat tidak main-main dengan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain, baik melalui pesawat terbang maupun media udara.

"Pesawat Terbang Airfast ini carteran perusahaan Freeport, yang mengambil rute Halim Perdanakusuma Jakarta-Adi Soemarmo-Makassar-Timika. Airfast biasanya untuk membawa para pekerja dari Freeport," lanjut Agus.

Menurut Agus, Donny dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan. Yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

"Penumpang ini padahal maksudnya bercanda kepada petugas bandara, dan dia kini harus berurusan dengan hukum," imbuh Donny.

Menurut Donny, setelah Donny diperiksa di Markas Lanud Adi Soemarmo, dia kemudian dilimpahkan ke Polres Boyolali buat diproses hukum.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP