Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar Video Tersangka Teroris Tolak Praperadilan, LBH Muslim Sebut Bukan Klien

Beredar Video Tersangka Teroris Tolak Praperadilan, LBH Muslim Sebut Bukan Klien Petugas menuju lokasi penggeledahan rumah terduga teroris terkait bom Katedral Makassar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Video berisi pernyataan seseorang diduga sebagai tersangka teroris yang tengah ditahan di Makassar menolak mengajukan praperadilan beredar di tengah upaya hukum yang dilakukan istrinya. Dia juga menyatakan akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan negara.

Dalam video itu, pria itu menyatakan dirinya sebagai tersangka teroris bernama Muslimin alias Mimin alias Limin. Dia menjelaskan kondisinya sehat selama ditahan di Mapolda Sulsel.

"Saya Muslimin alias Mimin alias Limin, tersangka terduga teroris ditahan di Polda Sulsel. Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," ujarnya dalam video yang beredar.

Terpisah, Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengaku pihaknya sudah menerima video itu. Hanya, dia menyatakan dua tersangka teroris yang ditahan di Polda Sulsel bukan kliennya.

"Bukan klien kami. Klien kami itu istri dari Muslimin dan Istri dari Mulyadi," ujarnya kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/6).

Abdullah menjelaskan pengajuan praperadilan dilayangkan setelah dari istri dan keluarga dari Muslimin dan Mulyadi meminta kepada lembaganya untuk melakukan pendampingan hukum. Dia mengungkapkan, saat akan mengajukan praperadilan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan kedua tersangka untuk menandatangani surat kuasa.

"Sehingga istri dari keduanya yang minta kami dampingi dan minta mengajukan gugatan praperadilan, karena keduanya merasa ada ketidaksesuaian dengan KUHAPidana dalam penangkapan, penahanan dan penggeledahan dilakukan Densus 88 Antiteror," kata dia.

Meski kedua tersangka menolak mengajukan praperadilan, Abdullah mengungkapkan pihaknya tidak menarik gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan sidang praperadilan yang diajukan pihaknya akan digelar tanggal 7 Juli 2021.

"InsyaAllah tanggal 7 Juli sidang perdana praperadilannya," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP