Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar telegram larangan berjilbab, ini kata komandan Polwan

Beredar telegram larangan berjilbab, ini kata komandan Polwan Telegram larangan berjilbab untuk Polwan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terkait terbitnya Telegram Kapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015, tentang penundaan penggunaan jilbab bagi Polisi wanita (Polwan) di jajaran Polda Riau, ternyata tak menuai protes di kalangan Polwan sendiri.

"Kami tak menanggapi ini (telegram) sebagai larangan. Seperti yang disampaikan Kapolda, ini sebagai imbauan yang nantinya diselaraskan dengan peraturan berlaku di tubuh Polri," kata AKBP Zuhelmi, selaku Koordinator Polwan Polda Riau, Kamis (22/01).

Menurutnya, penggunaan jilbab ini belum tertera dalam peraturan tentang seragam Polri (gampol). Namun, pada gampol itu, juga tak menyatakan di dalamnya melarang Polwan mengenakan jilbab.

Seperti diketahui, dalam telegram yang diterbitkan Kapolda Riau tertera, sebagai dasar pertimbangannya yakni mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Surat Keputusan (SK) Kapolri tertanggal 30 September 2005, tentang Sebutan KMA Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Serta Surat telegram Kapolri pertanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan Disiplin Personal Polwan Dalam Berpakaian Dinas, dan berdasarkan pertimbangan pada Surat AS SDM Kapolri SSDM tanggal 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab Bagi Polwan.

"Harapannya ya seperti tadi, kami sebagai anggota Polri tentunya menjalani peraturan yang ada," tambah Zulhelmi.

Zuhelmi juga mengaku tak tau soal sikap pro dan kontra telegram itu di kalangan Polwan Polda Riau.

"Tidak ada ya, kami hanya mengikuti seperti apa peraturannya nanti," ujarnya kembali, sambil mengatakan hal tersebut sangat sensitif untuk dibahas.

Sebelumnya, Selasa (20/01) kemarin, usai diterbitkannya telegram nomer ST/68/1/2015, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, makna yang tertera pada isi telegram tersebut sama sekali tak ada pelarangan, dan dikatakannya sebagai bentuk imbauan terkait peraturan gampol.

"Bukan dilarang, kami masih menunggu putusan regulasi bagaimana penggunaan jilbab yang benar bagi Polwan dan PNS, jika sudah ditetapkan, maka ada kemungkinan dikeluarkan ketetapan baru," ujar Dolly.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP