Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar surat Waketum Demokrat Jhonny Allen jadi tersangka

Beredar surat Waketum Demokrat Jhonny Allen jadi tersangka Jhonny Allen Marbun (kanan). ©Demokrat.or.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tertuang dalam salinan surat berkop 'Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya' yang beredar di kalangan wartawan.

Surat bernomor B/253/V/2013/Ditreskrimum itu perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat itu tertanda Kasat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Polly H Tifaona, dan ditujukan kepada Salestinus A Ola, sebagai pelapor. Salestinus diketahui pernah melaporkan Jhonny dalam kasus penggelapan tanah.

Adapun soal status tersangka Jhonny Allen tertulis pada bagian bawah surat. "Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Drh Jhonny Allen Marbun Anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," demikian bunyi surat itu.

Polda Metro Jaya membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya. Namun, Polda membantah sudah menetapkan anggota DPR itu sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah.

"Jhonny Allen status masih saksi. Belum ada penetapan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Selasa (21/5).

Rikwanto menambahkan, ada delapan saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini, termasuk Jhonny Allen. "Kalau bisa minggu ini (dipanggil)," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Jhonny Allen mengaku bingung dengan kabar yang menyatakan dia sebagai tersangka. Dia justru menyebut Salestinus, pelapor yang pernah menjadi ajudannya selama empat tahun, berniat memeras.

"Saya lihat ada motif pemerasan. Dia datang ke rumah minta duit saya gak kasih," ujar Jhonny saat dihubungi wartawan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP