Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar Pesan Berantai Catut Kajari Garut Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Didenda

Beredar Pesan Berantai Catut Kajari Garut Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Didenda Kajari Garut, Sugeng Hariadi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengaku menerima pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi. Dalam pesan tersebut, si pengirim meminta sejumlah uang agar pelanggar tidak dikenai denda saat sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan adanya upaya penipuan tersebut. Beruntung, si penerima pesan tidak langsung percaya begitu saja.

"Jadi ceritanya pas Kamis (8/7) kemarin kan kita Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan operasi yustisi ke sejumlah tempat. Ada beberapa tempat yang kita tindak, dua diantaranya adalah pabrik. Kita tegakan aturan karena kedua pabrik itu melanggar aturan PPKM darurat," ujarnya, Senin (12/7).

Setelah itu, jelas Sugeng, manajemen perusahaan yang melanggar menerima pesan yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Dalam pesan tersebut, sang pengirim meminta agar pihak perusahaan mengirimkan sejumlah uang agar tidak perlu di sidang tipiring.

Untungnya, ungkap Sugeng, penerima pesan tersebut langsung mengkonfirmasi kepada kenalannya dan meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepadanya. "Pas dikonfirmasi ke saya, tentu saja saya bilang tidak benar. Saya kenal aja engga ke manajemen perusahaannya," ungkapnya.

Saat itu ia pun langsung meminta agar nomor pengirim pesan diperlihatkan. Saat diperlihatkan, ia mematikan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor yang digunakannya.

"Nomornya 082347664099, dia pake nama saya. Foto profilnya menggunakan foto saya juga, kemungkinan ngambil dari internet," sebutnya.

Sugeng mengaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Garut agar ditindak lanjuti dan tidak terulang kembali. Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat, khususnya pelanggar PPKM mewaspadai penipuan serupa dan mengatasnamakan Kajari Garut.

Ia memastikan bahwa dalam penegakan aturan pihaknya tidak ada lobi-lobi, semuanya akan diselesaikan di persidangan sesuai aturan yang berlaku. "Kita bergerak atas perintah Bapak Presiden untuk menekan angka kasus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Garut, tidak kurang dan tidak lebih," tutup Sugeng.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP