Beredar Pesan Berantai Catut Kajari Garut Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Didenda
Merdeka.com - Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengaku menerima pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi. Dalam pesan tersebut, si pengirim meminta sejumlah uang agar pelanggar tidak dikenai denda saat sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan adanya upaya penipuan tersebut. Beruntung, si penerima pesan tidak langsung percaya begitu saja.
"Jadi ceritanya pas Kamis (8/7) kemarin kan kita Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan operasi yustisi ke sejumlah tempat. Ada beberapa tempat yang kita tindak, dua diantaranya adalah pabrik. Kita tegakan aturan karena kedua pabrik itu melanggar aturan PPKM darurat," ujarnya, Senin (12/7).
Setelah itu, jelas Sugeng, manajemen perusahaan yang melanggar menerima pesan yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Dalam pesan tersebut, sang pengirim meminta agar pihak perusahaan mengirimkan sejumlah uang agar tidak perlu di sidang tipiring.
Untungnya, ungkap Sugeng, penerima pesan tersebut langsung mengkonfirmasi kepada kenalannya dan meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepadanya. "Pas dikonfirmasi ke saya, tentu saja saya bilang tidak benar. Saya kenal aja engga ke manajemen perusahaannya," ungkapnya.
Saat itu ia pun langsung meminta agar nomor pengirim pesan diperlihatkan. Saat diperlihatkan, ia mematikan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor yang digunakannya.
"Nomornya 082347664099, dia pake nama saya. Foto profilnya menggunakan foto saya juga, kemungkinan ngambil dari internet," sebutnya.
Sugeng mengaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Garut agar ditindak lanjuti dan tidak terulang kembali. Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat, khususnya pelanggar PPKM mewaspadai penipuan serupa dan mengatasnamakan Kajari Garut.
Ia memastikan bahwa dalam penegakan aturan pihaknya tidak ada lobi-lobi, semuanya akan diselesaikan di persidangan sesuai aturan yang berlaku. "Kita bergerak atas perintah Bapak Presiden untuk menekan angka kasus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Garut, tidak kurang dan tidak lebih," tutup Sugeng.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun perkenalan nama lucu dan unik yang ampuh untuk bikin orang terkesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaViral pelajar ini kejar mobil yang ditabraknya untuk minta maaf. Momen saat keduanya bertemu curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnya