Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdalih sakit pinggang, terdakwa suap Musi Banyuasin mangkir sidang

Berdalih sakit pinggang, terdakwa suap Musi Banyuasin mangkir sidang Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Islan Hanura, mangkir dari sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan alasan sakit pinggang. Sehingga tidak dapat menghadiri sidang dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa Darwin AH.

"Terdakwa ini mengalami sakit pinggang, jadi memang benar jika dilihat secara langsung seperti sehat saja, padahal dia sedang mengalami penyempitan urat syaraf," ujar penasihat hukum Islan Hanura, Edy Siswanto, Kamis (10/3).

Edi memaparkan, sakit yang diderita kliennya itu sudah diderita sejak sebelum masuk rutan. Hal itu dibuktikan dalam surat dokter dari RS Gatot Subroto merujuk untuk berobat ke RS AK Gani Palembang.

"Sebenarnya terdakwa hanya ingin berobat satu atau dua jam saja ke RS, tapi sepertinya dokter di rutan tidak mau bekerja sama," terang Edy.

Sementara pada sidang perdana pembacaan dakwaan pada pekan lalu, terdakwa turut hadir bersama tiga terdakwa lainnya.

Terkait ini, Ketua Majelis Hakim, Pharlas Nababan meminta tim penasihat terdakwa menyerahkan surat rekomendasi tidak menghadiri sidang dari tim dokter rutan.

"Jika tidak ada surat rekomendasi dari rutan, lantas bagaimana hakim memberikan izin berobat. Seharusnyanya tim penasihat hukum atau keluarga yang memintakan ke rutan," tegas Pharlas seperti dilansir Antara.

Sekedar informasi, empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjadi terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.

Jaksa Penuntut Umum KPK Wiraksajaya dkk dalam dakwaan menjerat empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar (ketua DPRD Muba), Darwin AH (Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua).

Empat terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurup b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana jo pasal 64 KUHP.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Musi Banyuwasing ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp 17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp 2,59 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP