Berdalih Ritual, Seniman Jaranan di Malang Cabuli Tujuh Muridnya
Merdeka.com - Seniman jaranan di Kota Malang mencabuli tujuh orang muridnya yang masih berstatus anak di bawah umur. YR (37) mencabuli para siswa yang dilatihnya dengan dalih bagian dari prosesi ritual tarian yang diajarkan.
"Tersangka bermodus melakukan meditasi, ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban. Korban dibawa dalam satu kamar diraba, dilakukan pencabulan bahkan disetubuhi," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Rabu (19/1).
Korban rata-rata masih SMP berusia antara 12 tahun sampai 15 tahun. Mereka secara rutin belajar tarian jaranan kepada pelaku. Ketika berlatih, diajak ritual agar hasil tariannya lebih bagus dan maksimal.
"Korban itu diiming-imingi, diberikan suatu cerita, suatu harapan bahwa dia akan bisa menari dengan baik, lewat sebuah meditasi dan ritual," terangnya.
Tindak pencabulan berlangsung di sebuah kamar di lokasi latihan, tepatnya di lantai 2 rumah yang menjadi tempat tinggalnya. Korban mengalami perlakuan di waktu berbeda-beda dalam rentang November 2021 sampai Januari 2022, dengan modus serupa.
"Ada yang mengalami beberapa kali pencabulan, ada yang dua kali dalam pencabulan persetubuhan, ada yang mengalami satu kali," terangnya.
Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi tidak bisa membantah saat ditemukan kesesuaian hasil visum dan keterangan para saksi. Dari 7 korban sebanyak 6 disetubuhi serta dicabuli, dan 1 mendapat perlakukan cabul.
Penyidik masih mendalami ritual yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari penyembuhan terhadap korban atau yang lainnya. Karena diperoleh keterangan korban kalau pelaku menuliskan sesuatu di badan korban.
"Tetapi ini masih kita dalami, karena tulisan tersebut sudah tidak ditemukan lagi," tegasnya.
Pelaku sendiri sudah 5 tahun menjadi pelatih sendra tari dan aksinya terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakat. Sehingga dimungkinkan adanya korban lain.
"Kami imbau kepada keluarga korban ataupun yang mengetahui, menjadi korban segera melaporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor maupun korban," urainya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, aksi pelaku dilakukan di rumah istri sirinya. Rumah itu jadi tempat latihan sekaligus tempat tinggal.
"Lantai 1 untuk tempat latihannya. Kemudian dengan modus akan dilakukan meditasi dan ritual untuk dapat menari dengan baik sehingga korban diajak naik di lantai 2 di salah satu kamar," terangnya.
Pencabulan disertai ritual dengan tujuan agar korban percaya, sebelum kemudian memperdayainya. Selain itu orang lain juga tidak mencurigai aksi pelaku karena dianggap sebagai proses dari latihan, seperti diungkapkan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya