Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdalih kesal dituduh mencuri, anak polisi tikam temannya 11 kali

Berdalih kesal dituduh mencuri, anak polisi tikam temannya 11 kali Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dwi Hartaman (21) tewas dengan sebelas luka tusukan di bagian kepala dan punggung. Dwi yang tengah membawa motor itu sempoyongan dan tubuhnya ambruk, akibat hujaman senjata tajam dilakukan NM.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3) lalu pukul 01.00 WIB, di Jalan Golf Raya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Dwi saat itu tengah membonceng tersangka menggunakan sepeda motor jenis skuter otomatis. Ada beberapa iring-iringan sepeda motor, tetapi di tengah jalan korban dan tersangka berpisah.

"Korban ini berpisah di jalan, sehingga di tempat kejadian perkara ada penusukan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, di Mapolrestabes Bandug, Rabu (23/3).

Secara kalap, tersangka tanpa ampun menghujamkan senjata tajamnya ke kepala dan punggung Dwi. Usai korban tewas, tersangka pergi meninggalkan korban yang tubuhnya bersimbah darah.

Menurut pengakuan pelaku, kata Ngajib, pelaku merasa sakit hati karena kerap dituduh mencuri di salah satu tempat indekos temannya.

"Dari hasil penyidikan, motifnya adalah sakit hati. Pelaku ini dituduh melakukan pencurian di tempat kos itu. Yang memang laporannya sering terjadi pencurian," ujar Ngajib.

NM nekat membunuh korban karena kerap disindir soal barang yang hilang di indekos. Setelah sebelumnya menenggak obat penenang, NM yang sudah mengantongi senjata tajam menusukkannya ke tubuh Dwi beberapa kali.

"Saya khilaf karena saya juga disindir terus. Akhirnya saya tusukkan ke dia (korban)," kata NM.

NM usai kejadian itu langsung melarikan diri. Hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti, unit Polsek Cinambo langsung melakukan penyelidikan. Tersangka pun berhasil ditangkap tidak lama usai kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan jaket bertuliskan polisi. "Korban ini memang anak anggota kepolisian," ujar Ngajib.

NM saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia disangkakan pasal 351 juncto 353 juncto 338 tentang penganiayaan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP