Berdalih Butuh Biaya Pengobatan Anak, Buruh Bongkar Muat di Rejang Lebong Curi Motor
Merdeka.com - Riduan tak bisa berkutik setelah aksinya mencuri motor ditangkap anggota polisi Resor Rejang Lebong, Bengkulu. Buruh bongkar muat itu berdalih pencurian itu dilakukannya karena terdesak biaya pengobatan anak.
"Saya butuh uang, anak saya sakit step pak. Karena itulah saya nekat mencuri motor pak," kata Riduan (42), tersangka pelaku pencurian sepeda motor merek Honda Revo Fit pelat BD 2665 KS milik M Rogen Pratama (18), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (13/11). Seperti dikutip Antara.
Warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, tersebut melakukan aksinya pada Kamis (7/11) lalu. Dalam aksinya, tersangka mematahkan stang motor yang sedang terkunci.
"Motornya saya tendang di bagian ban depan dengan menggunakan kaki, sehingga kunci stangnya terbuka dan kemudian saya dorong dan simpan di kuburan," ujar dia.
Motor Curian Disimpan di Kuburan
Sepeda motor korban itu kemudian disimpan tersangka di kuburan yang ada di kawasan Talang Rimbo Baru, dan selang beberapa jam kemudian datang kembali. Sepeda motor ini dihidupkan tersangka dengan cara menyambungkan kabel api, dan menjualnya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Kota Padang.
Aksi pencurian tersebut aku Riduan dilakukannya setelah ada temannya yang memesan sepeda motor. Kemudian setelah dapat langsung dijualnya kepada sang pemesan dengan harga Rp2,5 juta dan digunakannya untuk mengobati anaknya dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Penadah Diburu Polisi
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, tersangka pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil diamankan pada Sabtu (9/11) pukul 11.00 WIB lalu, sedangkan untuk tersangka penadah barang saat ini masih dikejar petugas lantaran saat hendak ditangkap sudah melarikan diri.
"Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, kemungkinan terlibat di TPK lainnya, kalau pengakuannya baru sekali. Untuk tersangka penadahnya sedang kita kejar," ungkapnya.
Tersangka pencurian kendaraan bermotor ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana lima tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya