Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdalih Belum Periksa Saksi Ahli, Polisi Tunda Penahanan Direktur PT BHL

Berdalih Belum Periksa Saksi Ahli, Polisi Tunda Penahanan Direktur PT BHL Ilustrasi

Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan hingga kini belum menahan AK, Direktur Operasional PT BHL dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan 2.500 hektare lahan perusahaannya terbakar.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, belum ditahannya tersangka karena penyidik belum memeriksa saksi ahli. Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk menambah alat bukti.

"Ya, kita belum periksa saksi ahli, karena itu tersangka belum ditahan," ungkap Rudi, Kamis (19/9).

Rudi memastikan tersangka segera ditahan jika semua pemeriksaan telah dilakukan dan alat bukti dianggap cukup. Dia juga berjanji akan mengumumkan kepada publik melalui rilis atau ungkap kasus.

"Kita masih mengumpulkan informasi, segera ditahan dan segera dirilis," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, AK ditetapkan sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas karhutla di areal konsesinya. AK diduga melakukan kelalaian karena tak siap dalam penanggulangan kebakaran.

"AK yang bertanggung jawab atas kebakaran itu, makanya penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Supriadi, Rabu (18/9).

Dia menjelaskan, lahan PT BHL yang terbakar sebanyak 2.500 hektare yang berada di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Lahan seluas itu hanya dipadamkan oleh enam pegawai perusahaan sehingga pemadaman tak optimal.

"Awalnya api berasal dari luar konsesi perusahaan, terus melompat. Jadi terkesan ada unsur pembiaran, tenaga dan alat yang mereka gunakan tak seimbang dengan arealnya," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sementara tersangka AK belum dilakukan penahanan.

"Untuk keterlibatan pihak lain atau ada tambahan korporasi jadi tersangka belum diketahui," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP