Berbahaya dan langgar UU Lalin, aksi Kiki challenge dilarang
Merdeka.com - Mabes Polri melarang In My Feelings Challenge yang tengah viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang melakukan aksi yang juga biasa disebut Kiki challenge itu.
"Yang jelas Kiki Challenge itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan," ujar di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Selain membahayakan, aksi tersebut juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri, tapi juga masyarakat atau pengguna jalan lain.
"Karena enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam saja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucapnya.
Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Namun, polisi tetap melarang Kiki challenge sebagai upaya pencegahan.
"Polisi ingin semua pengguna jalan selamat. Karena ketika kecelakaan, sosial costnya banyak, ada efek domino," tandasnya.
Reporter: Nafiez Rambu Rabbani
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya