Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berawal Karawaci, rekonstruksi perampokan rumah Pondok Indah dimulai

Berawal Karawaci, rekonstruksi perampokan rumah Pondok Indah dimulai Rekonstruksi perampokan Pondok Indah. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Mapolda Metro Jaya menggelar pra-rekonstruksi terkait perampokan rumah mantan bis Exxonmobil, Asep Sulaiman di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Minggu dua pekan lalu. Pra-rekonstruksi dimulai dari kawasan Rumah sakit Qadr, Karawaci dan diikuti lima orang pelaku.

Di awal rekonstruksi, tersangka Adhi Jhon Suryadi alias Jhon memperagakan awal mula dirinya merencanakan aksi penyanderaan itu dengan menaiki mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam. Di dalam mobil itu, ada Supriyanto, tersangka lain yang duduk yang duduk bersebelahan dengan Jhon yang membicarakan rencana penyanderaan dan membagi tugas.

"Kelima tersangka akan dibawa ke TKP, didampingi oleh penasihat hukumnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/9).

rekonstruksi perampokan pondok indah

Rekonstruksi perampokan Pondok Indah

Menurut Hendy, pra-rekonstruksi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai perencanaan hingga eksekusi. Peragaan ini dimulai dari RS Qadr Karawaci, Tangerang tempat kelima pelaku merencanakan aksi perampokan.

"Rumah Sakit Qadr, Hotel Asri Ciputat, depan RS Pondok Indah dan rumah korban," jelas Hendy.

Polisi menyebut, dari penyelidikan sementara yang dilakukan kuat dugaan peristiwa itu murni perampokan. Namun kuasa hukum pelaku menyebut peristiwa itu urusan keluarga.

‎Anehnya, saat perampokan terjadi dan pelaku tepergok, akhirnya malah berdamai dengan korban. Lucunya, pelaku juga sempat melakukan sejumlah aktivitas di rumah seperti makan bersama, memijit korbannya, hingga salat zuhur berjemaah hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.

rekonstruksi perampokan pondok indah

Rekonstruksi perampokan Pondok Indah

Adapun kelima pelaku yang diamankan adalah AJS (38), S (32), RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42). Mereka ditangkap di tempat berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP