Beralasan sakitnya kambuh, sidang lanjutan Fuad Amin jadi ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda sidang lanjutan perkara suap jual beli gas Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ditunda lantaran penyakit yang diderita Fuad Amin kambuh.
"Rencananya hari ini mendengarkan keterangan bapak ibu sekalian, tapi ternyata tadi setelah terdakwa dijemput petugas dari jaksa KPK ternyata terdakwa dalam kondisi sakit," kata Hakim Ketua, Moch Muchlis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6).
Menanggapi penundaan sidang lanjutan bekas Bupati Bangkalan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung mengaku menyesalkan sikap Fuad Amin yang menghindar dari sidang dengan dalil menderita sakit. Terlebih, dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan beberapa saksi dari Bangkalan, Jawa Timur.
Untuk itu, JPU KPK berharap para saksi yang dihadirkan dalam sidang ini tidak merasa kecewa atas penundaan sidang tersebut. Mengingat, saksi harus menghabiskan biaya maupun waktu yang terbuang lantaran sidang ditunda.
"Ini saksi sebenarnya ada dari beberapa perwakilan yang menghendaki hari ini tapi mudah-mudahan karena penjelasan hakim dan dokter kami harap saksi memahami," jelas Jaksa Pulung.
Usai Dokter memaparkan sakit yang diderita Fuad Amin, Hakim Muchlis memutuskan kalau sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Kamis, (18/6) mendatang. Namu, Hakim Muchlis meminta JPU KPK agar menghadirkan saksi dari dalam daerah terlebih dulu untuk menghindari kekecewaan saksi jika sidang harus tunda kembali.
"Kita tunda hari kamis siapa tahu kondisi bagus, saksi (dari) sekitaran sini kalau ada, hari kamis tanggal 18 Juni 2015," tegas Hakim Muchlis.
Meski JPU KPK khawatir nantinya sidang kembali ditunda dengan alasan sakit. Jaksa Pulung menegaskan akan tetap memanggil terdakwa ataupun saksi dalam sidang lanjutan nanti.
"Saya khawatir ini jadi alasan penundaan tapi kami akan tetap kami lakukan pemanggilan baik terdakwa dan saksi," jawab Jaksa Pulung.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya