Bentuk panel, MKD DPR tegaskan Ivan Haz bisa langsung dipecat
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah membentuk panel untuk menindaklanjuti pemberian sanksi etik terhadap anggota DPR Fraksi PPP Ivan Haz. Anak Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap pembantunya.
"Panel dibentuk kan karena ada pelanggaran berat, ancamannya diberhentikan tiga bulan, atau PAW kan. Diberhentikan secara tetap," kata Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Oleh karena itu, Junimart menyarankan agar memberikan waktu kepada panel untuk bekerja. Yang nantinya panel ini akan bekerja selama satu bulan dan memberikan keputusan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada Ivan Haz.
"Kita tunggu panel bekerja, dan keputusan panel dilaporkan ke MKD," ucapnya.
MKD sendiri, lanjut Junimart, akan bertandang ke Polda Metro Jaya nanti siang pada pukul 13.00 WIB. Selain minta informasi soal penganiayaan pembantunya, MKD juga akan klarifikasi soal tertangkapnya Ivan Haz saat penggerebekan narkoba di Kostrad, Tanah Kusir.
"Apakah ini benar. Kalau benar, kami akan minta Polda Metro Jaya bukti permulaan apa yang mereka miliki. Karena apa pun katanya demi menjaga harkat dan martabat, kami harus bersikap," terang Junimart.
"Kalau ada bukti permulaan, maka kami akan bawakan bukti ini ke dalam rapim MKD dan, akan dibawakan ke rapat internal anggota untuk diputuskan perkara ini bisa ditindaklanjuti secara tanpa aduan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam
Jokowi resmi memberhentikan secara hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya