Bermodal Celurit, Geng Motor di Semarang Bacok Anak di Bawah Umur Melintas di Jalan
Merdeka.com - Delapan pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, polisi ditangkap. Polisi menyebut aksi yang dilakukan para pelaku telah janjian menantang tawuran ternyata salah sasaran.
"Jadi kedua kelompok ini Armi dan BK saling tantang di medsos. Para tersangka ini menduga korban orang yang memiliki masalah dengan mereka. Jadi, pembacokan salah sasaran," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso, Rabu (10/8).
Kejadian bermula ketika kedua kelompok Armi dan BK menantang tawuran lewat medsos pada sabtu 31 Juli 2022. Ketika keadaan sudah memanas, dua kelompok yang dalam terpengaruh minuman alkohol memutuskan untuk janjian di lokasi yang sudah disepakati dengan membawa celurit.
Kelompok BK ini saat menyisir lokasi diperkirakan puluhan orang menggunakan motor melakukan penganiayaan terhadap taruna AMNI saat hendak pulang kegiatan sesampainya Jalan Dr Cipto langsung diserang.
“Kelompok BK ini jumlahnya kurang lebih 11 motor yang melakukan penganiayaan terhadap taruna AMNI,” ujar dia.
Di lain lokasi kelompok Armi itu melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang akan kembali ke rumahnya dari bermain online saat melintas di Jalan Suratmo.
"Langsung di bacok tiga orang dan dianiaya mengalami luka-luka ternyata salah sasaran," kata dia.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka ini sebelum melakukan aksi tawuran terlebih dalam keadaan mabuk. Maka, pihaknya meminta anggota jajaran melakukan upaya razia miras.
“Kami jajaran melakukan upaya-upaya membersihkan, menertibkan penjualan miras di wilayah hukum Kota Semarang," kata Irwan Anwar.
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada total delapan orang tersangka yang turut dihadirkan. Di mana lima dari kelompok BK yaitu DC (17), AWW (16), MAD (19), ASN (22), dan RWB (21) dan tiga dari kelompok. Army yaitu AD (18), KVB (18), dan FGR (16).
“Para tersangka terancam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak JO Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 170 ayat (2) HURUF 1e KUHP. Namun karena penanganan pelaku dibawah umur tentu kita berikan penanganan yang lain menyangkut perlindungan anak,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya